BeritaDaerah

Eltinus masih Menjabat, Vonis MA tak digubris!

×

Eltinus masih Menjabat, Vonis MA tak digubris!

Sebarkan artikel ini

Mimika – Setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah gereja Kingmi Mile 32, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, masih menjabat tanpa hambatan, memicu kontroversi di tengah masyarakat. Meskipun putusan pengadilan telah dijatuhkan, Omaleng tampaknya belum menghadapi konsekuensi serius atas tindakannya.

Meskipun dihukum dua tahun penjara atas kasus korupsi yang menggegerkan wilayah Papua Tengah, Eltinus Omaleng tetap kokoh di kursi pemerintahan Mimika. Keputusan pengadilan tersebut tak menghentikan langkah politikus kontroversial ini dalam usahanya untuk terus menjalankan roda pemerintahan di wilayah tersebut.

Vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan atas tuduhan korupsi tidak menyurutkan semangat Omaleng untuk tetap memimpin. Dalam pernyataannya setelah sidang, Omaleng menegaskan bahwa ia akan terus bekerja meskipun harus menghadapi masa penjara.

Pemerhati politik setempat mengungkapkan bahwa kekuatan politik dan jaringan yang dimiliki Omaleng telah menjadi faktor penentu dalam mempertahankan posisinya di pemerintahan. Meskipun terlibat dalam skandal korupsi yang melibatkan dana publik, Omaleng terus memaksakan untuk memimpin dan tidak segera menjalankan hukumannya dengan dalih belum adanya SK Kemendagri, dimana seperti yang sedang terjadi saat ini bawah pemerintahan pusat sedang dalam proses transisi pergantian kepresidenan. Celah yang sangat jeli dimanfaatkan oleh Omaleng untuk semakin menancapkan kukunya dalam kancah pemerintahan daerah.

Kasus ini memunculkan kecaman luas terhadap sistem hukum dan integritas pemerintah daerah. Warga Mimika merasa kecewa dan menuntut keadilan yang segera. Namun, keputusan ini tampaknya tidak menggoyahkan posisi politik Omaleng.

Dalam sebuah wawancara, seorang staf dari Kementerian Dalam Negeri setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa mereka masih menunggu surat keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terkait kepemimpinan di Mimika. Penundaan ini menimbulkan kebingungan dan frustrasi di kalangan masyarakat yang menuntut kejelasan atas nasib Bupati yang terlibat dalam skandal tersebut.

Romi, Warga lokal yang diwawancarai mengenai hal ini berkomentar bahwa yang membantu korupsi sudah langsung masuk penjara tidak pake SK segala, tetapi yang korupsi ini masih lepas bebas, macam bisa beli hukum saja, murah sekali asal punya jabatan, ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *